Psikolog: Mantan Pencabul Anak tak Boleh Masuk TV-Youtube
Psikolog klinis dan forensik Kasandra Putranto mengingatkan bahwa mantan narapidana kejahatan seksual anak tidak boleh tampil di televisi atau bahkan Youtube karena berpotensi ditonton oleh anak-anak. Menurut dia, menayangkan konten tentang mantan narapidana kejahatan seksual anak seperti Saipul Jamil, termasuk pada penyalahgunaan televisi dalam mengelola frekuensi publik.
"Karena siapapun yang mendukung SJ tampil di TV itu berarti mereka melanggengkan praktik kekerasan seksual di Indonesia. Ketika orang itu mendukung dan membiasakan hal tidak benar, berarti mereka mendukung," kata Kasandra.
Kalau memang mau mengundang Saipul, menurut Kasandra, stasiun TV-nya dapat membuat konten dewasa dan khusus diputar untuk kalangan dewasa saja. Namun, selama di lokasi syuting ada anak dan selama kontennya juga masih bisa ditonton oleh umum maka prinsipnya tidak boleh.
"Begitupun di Youtube, nggak boleh juga," kata Kasandra dalam program Newstory Republika.
Tampilnya pedangdut Saipul Jamil di televisi juga berpotensi besar menyakiti hati korban dan membangkitkan traumanya. Tak hanya korban Saipul Jamil, korban kekerasan seksual secara umum juga berisiko akan terganggu psikisnya.
"Korban itu kan akan mengalami trauma, trauma itu akan muncul kembali ketika menonton si pelaku. Apalagi korban melihat seorang pelaku yang mendapatkan glorifikasi dan selebrasi sedemikian rupa, yang menunjukkan seolah-olah yang bersalah adalah korban. Dan tentu ini akan menyakiti orang banyak khususnya korban," jelas Kasandra.
Kasandra juga tidak habis pikir dengan pernyataan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio, yang membolehkan Saipul tampil di televisi untuk memberikan edukasi. Menurutnya, pernyataan semacam ini sedikit banyak menunjukkan betapa amburadulnya lembaga tersebut.
"Saya berharap yang mengedukasi itu ya harus pakar. Kalau mantan pelaku apa yang mau diedukasi, nanti kalau yang diedukasi ialah cara melakukan kejahatan, kan repot ya," kata psikolog yang aktif dalam gerakan perlindungan perempuan dan anak ini.
Menurut Kasandra, seharusnya Indonesia meniru negara lain seperti Korea Selatan dalam memberi hukuman pada pelaku kejahatan seksual anak. Di Korea Selatan, figur publik atau siapapun yang tersangkut masalah kejahatan seksual pada anak,dipastikan kariernya selesai.
"Di Korsel, kalau dia terkena kasus baik terbukti atau masih dugaan, itu kariernya selesai. Kita kan nggak sampai melakukan diskriminasi begitu, silakan cari kerja yang lain. Tapi dengan catatan jangan yang terkait dengan publik dan anak," kata Kasandra. (republika.com)

Belum ada Komentar untuk "Psikolog: Mantan Pencabul Anak tak Boleh Masuk TV-Youtube"
Posting Komentar